Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Anggota IWO-I Banyuasin Korban Penganiayaan yang dilakukan oleh Tersangka Ferdianayah

| Desember 18, 2023 WIB Last Updated 2023-12-18T15:51:33Z



POSPUBLIKNEWS.COM

SUMSEL.BANYUASIN -Nasib tragis dialami Danur wenda 21 seorang Jurnalis Badannya penuh luka setelah dikeroyok dan dianiaya oleh dua orang pelaku Peristiwa nahas itu terjadi di Desa Suka Damai, Kecamatan Tanjung lago Kabupaten Banyuasin minggu malam.17/12/23, sekira pukul 11.30.wib saat menghadiri Acara Khitanan Di rumah Hato di Desa Suka damai. Rt13/Rw 04,. 



Menurut Keterangan Saksi , RH Kepada Media Buser24jam.com   menjelaskan kejadian penganiayaan yang di Alami oleh Danur wenda  yang di lakukan oleh a/n. Ferdiansyah(22) di ketahui Warga desa Bangun Sari, terjadi penganiayaan ini yang di lakukan  terangaka belum di ketahui  permasalahan nya karna si pelaku mengaku seorang preman di wilayah tersebut, menutut keterangan saksi RH dengan seketiaka, saat korban Danur Wenda, sedang duduk di lokasi Acara Kuda Lumping Acara khitanan di kediaman Hato, yang punya Hajat mengelar Acara Kuda Luping.


Kemudian sekira pukul 11.30. wib, Tersangka Ferdiyansyah mendatangi korban bersama rekannya, namun tiba-tiba pelaku dengan membabi buta menganiaya korban.



Dengan tanpa basa basi pelaku itu dia langsung menikam korban Danur Korban mencoba menghindar namun  tersangka tetap menyerang tanpa ampun. Kejadian tersebut disaksikan oleh warga dan dilerai oleh saksi bernama RH Akibat serangan yang brutal korban Danur Juga Seorang Jurnalis Media BOTV Sriwijaya juga Anggota IWO Indonesia Banyuasin mengalami luka tusuk di lengan kiri dan kepala dua lobang.


Kini korban masih terkapar dirawat insentif di rumah Kasus ini sudah di tangani  kepolisian polsek Tanjung lago Banyuasin setelah menerima laporan Dengan laporan polsi Nomor: LP/B- 38 /XII /2023/ SPKT/ SEK.TJR/RES.BA /POLDA SUMSEL.



Terpisah Kapolsek Tanjung lago IPTU Ismail Hasan Nasution S Tr k , saat dikonfirmasi via Telpon pelaku mengatan akan segera di tangkap.


Pengadiayaan yang di lakukan oleh Tersangka Ferdiansyah yang di ketahui warga desa Bangun sari  disangkakan Ayat 2 Sub 351 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat.(Red)


Reporter: Marjuani

 Editor: Saiful 

×
Berita Terbaru Update