POSPUBLIKNEWS.COM
Kab.Bekasi-Kedapatan pernah aktif sebagai salah satu staf PT Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM) yang merupakan perusahaan BUMD. Caleg DPRD Kabupaten Bekasi dari Partai Golkar, Irham Firdaus dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Bekasi.
Laporan itu dikirim oleh Forum Warga Peduli Demokrasi, Jumat (26/1/2024) ke dua lembaga pemilu. Mereka mendapati draf nama pegawai PT BBWM yang akan melakukan Medical Checkup (MCU) pada tahun 2022 lalu.
"Kami Forum Peduli Demokrasi mendapati temuan adanya dugaan salah satu karyawan BUMD Kabupaten Bekasi yaitu PT BBWM bernama Irham Firdaus tercatat sebagai Caleg DPRD Kabupaten Bekasi Dapil 1 dari Partai Golkar," kata Ketua Forum Warga Peduli Demokrasi, Morio Nuryadi, kepada awak media.
Dalam penelusurannya, Irham masih aktif dalam giat BBWM. Ia mengatakan sesuai peraturan seharusnya ia melampirkan surat pengunduran diri sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
"Tak hanya itu, BBWM juga kerap memberikan CSR berupa rutilahu dan pemasangan lampu PJU di Kecamatan Setu yang menjadi dapil saudara Irham. Ini kan BBWM kilangnya ada di Babelan, kenapa disalurkan di Setu?" kata dia
Sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 11 ayat (1) huruf k telah menegaskan bahwa kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN, anggota TNI/Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMD/BUMN, atau badan lainnya. Anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang maju sebagai caleg harus mengundurkan diri dan menyertakan surat pengunduran diri.
"Kami harap KPU bisa menunjukkan surat pengunduran diri saudara Irham, kalaupun kecolongan KPU dan Bawaslu harus mengambil langkah tindakan tegas," tuturnya.(Red)
Reporter: (ARNAWATI)