Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Soal Oknum Staf Lalin Dishub Minta Uang Denda KIR Kadishub Kota Bekasi Telah Menjatuhkan Saksi

| Maret 18, 2025 WIB Last Updated 2025-03-18T06:54:45Z


POSPUBLIKNEWS.COM
Kota Bekasi
-Video viral yang memperlihatkan arogansi oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi saat operasi KIR, berbuntut sanksi tegas.


Kepala Dishub Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, membenarkan adanya pelanggaran yang dilakukan petugas Dishub non-ASN  yang bernama " Iswanto" tersebut, setelah melakukan investigasi internal.


"Atas kejadian beberapa waktu lalu, saya selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi meminta maaf kepada seluruh masyarakat atas ketidaknyamanan ini. Kami telah melakukan pemanggilan dan klarifikasi, terhadap yang bersangkutan melalui tim kode etik," kata Zeno di kantornya, Senin (18/3/2025).


Staf Non ASN Dishub Kota Bekasi yang melakukan pungli pada kendaraan saat bertugas 


Zeno menyatakan, investigasi tim kode etik Dishub menemukan bahwa petugas tersebut memang menerima uang dari sopir, meski dengan nominal yang berbeda dari yang viral di media sosial.


"Kami mempelajari video tersebut, dan memang ada kalimat-kalimat bernada arogansi. Yang bersangkutan juga menerima uang dari sopir, dan itu sudah merupakan pelanggaran," tegasnya.


Zeno membantah tuduhan pungli senilai Rp1,5 juta seperti yang beredar di masyarakat. Namun ia menegaskan, berapa pun besaran pungutan tersebut tetap melanggar ketentuan.


bahwa petugas tersebut memang menerima uang dari sopir, meski dengan nominal yang berbeda dari yang viral di media sosial.


"Kami mempelajari video tersebut, dan memang ada kalimat-kalimat bernada arogansi. Yang bersangkutan juga menerima uang dari sopir, dan itu sudah merupakan pelanggaran," tegasnya.


Zeno membantah tuduhan pungli senilai Rp1,5 juta seperti yang beredar di masyarakat. Namun ia menegaskan, berapa pun besaran pungutan tersebut tetap melanggar ketentuan.


"Setelah kami pelajari, nominal Rp1,5 juta itu tidak ada. Namun, tetap saja, menerima Rp150 ribu juga merupakan bentuk pelanggaran," ucapnya.


Menyikapi pelanggaran tersebut, Zeno menerapkan empat sanksi  Pemindahan tugas dan antara lain; Pemotongan gaji sebesar 5% selama empat bulan, penarikan kendaraan dinas, pencopotan dari tugas lapangan dan pengalihan ke staf administrasi serta pemberian surat teguran resmi.


Zeno menambahkan bahwa insiden ini, menjadi catatan penting untuk perbaikan internal di lingkungan Dishub Kota Bekasi.


"Kami sudah memiliki Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) dengan barcode yang dapat digunakan masyarakat, untuk melaporkan praktik pungli. Selain itu, kami juga telah membentuk Unit Pengendali Kemacetan Lalu Lintas untuk menekan potensi penyalahgunaan wewenang," jelasnya.


Terakhir, Zeno juga menyoroti ketidakhadiran aparat kepolisian, saat operasi tersebut berlangsung, yang seharusnya menjadi prosedur standar.


"Dalam kasus ini, petugas tidak didampingi oleh aparat penegak hukum. Ke depan, kami akan lebih memperketat aturan agar hal serupa tidak terulang," pungkasnya. (Red)


Reporter: iful
Editor.    : SF

×
Berita Terbaru Update