Sabtu 26 Apr 2025

Notification

×
Sabtu, 26 Apr 2025

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, M Arif Nuryanta, Resmi Ditahan Kejaksaan Agung Terkait Kasus Suap

| April 13, 2025 WIB Last Updated 2025-04-13T11:47:54Z
POSPUBLIKNEWS.COM
Jakarta, 13 April 2025 , Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, M Arif Nuryanta, resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap. Arif diduga menerima suap senilai Rp 60 miliar untuk mempengaruhi putusan perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan tiga perusahaan besar di Indonesia, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Penahanan ini dilakukan pada Sabtu, 12 April 2025, setelah proses penyidikan yang mendalam dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Berdasarkan bukti yang ditemukan, Arif Nuryanta, yang menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Selatan sejak November 2024, diduga terlibat dalam pemberian suap untuk mengatur keputusan hukum yang menguntungkan para terdakwa dalam perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Tiga tersangka lainnya juga ditangkap, yakni Marcella Santoso dan Ariyanto, yang merupakan pengacara dan panitera muda di PN Jakarta Utara, serta Wahyu Gunawan, Panitera Muda Perdata di PN Jakarta Utara.
Menurut Kejaksaan Agung, suap tersebut bertujuan untuk memuluskan keputusan lepas (ontslag) bagi ketiga perusahaan besar tersebut. Suap itu diduga diberikan sebagai bagian dari upaya untuk memperoleh hasil yang lebih menguntungkan dalam perkara hukum yang sedang ditangani oleh pengadilan. Penahanan ini menambah daftar panjang dugaan kasus suap yang melibatkan sejumlah pejabat di dunia peradilan.

Arif Nuryanta memiliki rekam jejak yang panjang dalam dunia peradilan. Sebelum menjadi Ketua PN Jakarta Selatan, ia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Ketua PN Purwokerto, Ketua PN Tebing Tinggi, serta Wakil Ketua PN Bangkinang. Selain itu, Arif juga dikenal sebagai hakim yang memimpin majelis yang membebaskan dua terdakwa dalam kasus "unlawful killing" Laskar FPI pada tahun 2022.

Kejaksaan Agung memastikan bahwa mereka memiliki bukti yang cukup untuk menindaklanjuti kasus ini. Dengan penahanan Arif Nuryanta, Kejaksaan Agung menunjukkan komitmen untuk memberantas praktik suap dan korupsi di lingkungan peradilan, serta menjaga integritas sistem hukum di Indonesia.

Kasus ini akan terus berkembang seiring dengan proses hukum yang sedang berjalan. Kejaksaan Agung berjanji akan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam praktik korupsi, terutama yang melibatkan aparat penegak hukum. (Red)

Reporter : Tirto.B.D
Editor.     : SF
×
Berita Terbaru Update